Cara Pendaftaran Kartu Perdana Terbaru
Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk melaksanakan pendaftaran kartu dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. Registrasi sanggup dilakukan mulai Selasa (31/10/2017) besok.
Keputusan ini menurut Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 perihal Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi sanggup dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.
1. Registrasi Kartu Perdana Via Sms untuk semua operator
A.format sms untuk semua operator ketik:
- Indosat: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
- Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
- Tri: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
- XL: ULANG#NIK#NomorKK Kirim ke 4444
- Telkomsel: ULANGNIK#NomorKK# Kirim ke 4444
B.Sementara untuk pengguna kartu baru:
- Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
- XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
- Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK kemudian kirim ke 4444.
2.Registrasi Kartu Prabayar Melalui Situs Web Resmi Operator
Registrasi Kartu Prabayar sanggup dilakukan secara online melalui situs resmi operator dengan mengklik tautan berikut
Telkomsel
Untuk kartu SIM prabayar Telkomsel (Telkomsel dan AS) sanggup mengunjungi situs berikut: https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB
Caranya: isikan No handphone, NIK KTP, No Kartu Keluarga dan Password yang akan dikirimkan oleh operator melalui SMS. Lalu klik "kirim"
XL
Pelanggan Xl (Xl atau Axis) sanggup melaksanakan pendaftaran melalui website resmi di https://registrasi.xl.co.id/ulang
Caranya:
1. Memasukkan nomor HP
2. Pelanggan akan mendapatkan arahan verifikasi yang dikirim operator XL melalui SMS
3. Memasukkan arahan verifikasi
4. Mengisi data Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga
Indosat Ooredoo
Pengguna kartu pra bayar Indosat Ooredoo (Indosat dan IM3) sanggup melaksanakan pendaftaran melalui: https://mycare.indosatooredoo.com/registration
Caranya:
- Masukkan NIK atau Nomor e-KTP
- Masukkan nomor Kartu Keluarga
- Klik tanda kotak "I'am not a robot"
- Klik "periksa" jikalau data yang dimasukkan sudah benar.
Tri
Pelanggan Tri sanggup melaksanakan pendaftaran kartu gres atau usang dengan mengunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/
Caranya:
Pilih opsi sesuai kartu yang dimiliki pengguna. "Registrasi Calon Pelanggan" untuk kartu gres dan "Registrasi Ulang" untuk kartu lama.
Registrasi untuk kartu Tri baru:
- Masukan nomor Tri yang akan diregristrasikan
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
- Masukan Nomor Kartu Keluarga
- Masukkan angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
- Klik kotak "Iam not a robot"
- Klik "kirim" jikalau data yang dimasukkan sudah benar.
Registrasi Ulang Kartu Tri Lama:
- Masukan nomor Tri yang akan diregristrasikan
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai e-KTP
- Masukan Nomor Kartu Keluarga
- Masukkan arahan belakang layar yang dikirimkan operator XL ke Handphone pengguna
- Masukkan 4 angka terakhir nomor seri seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan
- Klik "kirim" jikalau data yang dimasukkan sudah benar.
Kominfo menegaskan pendaftaran pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan pertolongan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.Pengguna jasa telekomunikasi sanggup menghubungi call center masing-masing operator apabila diperlukan keterangan.
Registrasi kartu prabayar ini sanggup dilakukan mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Apabila hingga dengan tanggal tersebut belum melaksanakan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila masih belum, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak sanggup melaksanakan panggilan keluar maupun mengirim pesan singkat yang masuk. Dan terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.